PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 7
(1) Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit: a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri; b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka; c. modus operandi tindak pidana; d. motif dilakukan tindak pidana; e. jaringan pelaku tindak pidana; f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka; g. isi berkas perkara; dan h. taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
