PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN DUMAS
Pengawasan dan pengendalian penanganan Dumas dilaksanakan oleh: a. Itwasum Polri, di lingkungan Polri; b. Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, di lingkungan Bareskrim Polri; c. Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, di lingkungan Divpropam Polri; d. Inspektorat Pengawasan Daerah, di lingkungan Polda; e. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba Polda;
f. Bidang Profesi dan Pengamanan, di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan g. Seksi Pengawasan, di lingkungan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
