PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas disampaikan oleh penerima pengaduan kepada pengadu/pelapor: a. paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas berupa penjelasan bahwa Dumas telah diterima dan ditindaklanjuti; dan b. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas/ jawaban berupa penjelasan atas hasil klarifikasi. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
