PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
Status penanganan Dumas, dikategorikan sebagai berikut: a. status Proses (P), yaitu Dumas yang masih dalam proses penanganan; b. status Selesai Benar (SB), yaitu Dumas yang telah selesai dilakukan klarifikasi dan dapat dibuktikan kebenarannya; dan c. status Selesai Tidak Benar (STB), yaitu Dumas yang telah selesai dilakukan klarifikasi dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
