PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 6
BAB 2 — PROYEKSI PENUGASAN DAN POLA KARIER
(1) Pola karier Perwira Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dimulai sejak penugasan pada pangkat Inspektur Polisi Dua sampai dengan Jenderal Polisi melalui jenjang jabatan struktural atau fungsional, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri. (2) Pola karier Perwira Polri terbagi dalam 3 (tiga) periode pengembangan: a. profesi teknis kepolisian pada golongan Perwira Pertama Polri; b. manajerial kepolisian pada golongan Perwira Menengah Polri; dan c. strategis kepolisian pada golongan Perwira Tinggi Polri.
