Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. transparan, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan secara terbuka mulai dari perencanaan, penempatan, mutasi, kepangkatan dan penugasan; b. objektif, yaitu Sisbinkar Anggota Polri mengutamakan kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan; c. prosedural, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan; d. akuntabel, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku; e. profesional, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan dengan mengutamakan kompetensi dan integritas yang dimiliki Anggota Polri; dan f. adil, yaitu setiap Anggota Polri memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam Sisbinkar berdasarkan kepangkatan, pendidikan, kompetensi, dan integritas.
