PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sisbinkar Anggota Polri bertujuan: a. terselenggaranya Sisbinkar Anggota Polri secara terencana, terarah, prosedural, konsisten, dan akuntabel sesuai kebutuhan organisasi; b. terpenuhinya kepentingan organisasi di bidang sumber daya manusia Polri yang profesional, bermoral, dan modern; c. terselenggaranya tertib administrasi dalam sistem informasi personel Polri; dan d. terwujudnya pembinaan karier Anggota Polri secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
