PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN TUNTUTAN KERUGIAN NEGARA
(1) Tim penyelesaian, meliputi: a. tim ad hoc; dan b. TPKN. (2) Tim ad hoc dapat dibentuk oleh Kasatker paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima informasi terjadinya kerugian negara, dengan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua : pejabat yang ditunjuk; b. Sekretaris : pejabat pengemban fungsi Renmin; dan c. Anggota : perwira yang ditunjuk sebanyak 1 (satu) orang. (3) TPKN dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima informasi terjadinya kerugian negara dan dapat diberlakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kapolri di tingkat Mabes Polri, dengan keanggotaan sebagai berikut:
- Penanggung jawab : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Irwasum Polri);
- Ketua : Inspektur Wilayah V Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Irwil V Itwasum Polri);
- Wakil Ketua : Inspektorat Wilayah I–IV Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Itwil I-IV Itwasum Pori) sesuai daerah pantauan;
- Sekretaris : Kepala Bagian Pengendalian Mutu Biro Perencanaan dan Administrasi (Kabagdalmutu Rorenmin) Itwasum Polri;
- Anggota : Inspektur Bidang (Irbid)/Auditor Itwasum Polri, Pamen pada Satker pengemban fungsi Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana Prasarana (Sarpras), keuangan, Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum (Divkum) Polri serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum); b. Kapolda di tingkat Polda, dengan keanggotaan sebagai berikut:
- Penanggung jawab : Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda);
- Ketua : Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda);
- Wakil Ketua : Inspektur Bidang Operasi/Pembinaan (Irbidops/Irbidbin) pada Itwasda;
- Sekretaris : Pamen pada Itwasda;
- Anggota : Pamen pada Satker pengemban fungsi Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana Prasarana (Sarpras), keuangan, Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum (Bidkum) serta Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum); www.djpp.kemenkumham.go.id
