PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 39
BAB 7 — PENILAIAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penilaian kerugian negara berupa BMN disesuaikan dengan: a. jenis BMN; b. penggolongan BMN; dan c. klasifikasi BMN. (2) Penilaian BMN, yaitu: a. penilaian untuk golongan barang tidak bergerak selain tanah dan barang bergerak selain alat persenjataan, sebagai berikut:
- sesuai dengan harga perolehan yang tercantum pada aplikasi SIMAK BMN tanpa penyusutan;
- BMN yang belum ditetapkan harga perolehannya, maka: a) jumlah nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan harga pasar setempat terhadap BMN sejenis tanpa penyusutan; b) BMN yang pengadaannya menggunakan mata uang asing, maka jumlah nilai ganti kerugian ditetapkan dengan menggunakan harga kurs yang berlaku pada saat terjadinya kerugian negara; dan c) untuk kendaraan bermotor (Ranmor), besar nilai kerugian ditetapkan berdasarkan harga perolehan yang tercantum dalam SIMAK BMN; b. untuk golongan barang tidak bergerak berupa tanah dinilai sesuai ketentuan harga pasar yang berlaku di wilayah aset tersebut berada; c. untuk golongan barang bergerak berupa alat persenjataan dan amunisi, dinilai 10 (sepuluh) kali dari harga perolehan yang ditetapkan; dan d. untuk golongan barang bergerak lainnya, apabila tidak ada dalam harga perolehan SIMAK BMN dinilai sesuai harga pasar yang berlaku di wilayah aset tersebut berada.
