Pasal 37
BAB 6 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Penyelesaian TGR terhadap pihak ketiga, dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Tim ad hoc untuk MENETAPKAN terjadi atau tidaknya kerugian Negara. (2) Dalam hal tim ad hoc MENETAPKAN: a. tidak terbukti terjadi kerugian negara, maka Ketua tim ad hoc atas nama Kapolri menerbitkan Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan b. terbukti adanya kerugian negara, maka Ketua tim ad hoc atas nama Kapolri menerbitkan Keputusan Pembebanan Kerugian Negara untuk menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM. (3) Tim ad hoc mengupayakan agar pihak ketiga membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan Pembebanan. (4) Penggantian kerugian negara oleh pihak ketiga, dilakukan secara tunai, dengan persyaratan: a. disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Satker paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM; dan b. bila pihak ketiga telah mengganti kerugian negara yang tercantum pada Keputusan Pembebanan, tim ad hoc mengembalikan bukti kepemilkan barang dan/kekayaan lain dan surat kuasa menjual. (5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari pihak ketiga tidak bersedia menandatangani SKTJM, penyelesaian kerugian negara diajukan untuk proses pidana dan/atau perdata sesuai perundang-undangan. (6) Tim ad hoc melaporkan kepada TPKN hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan bukti setor ke kas negara.
