PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 31
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI PADA POLRI BUKAN BENDAHARA
(1) Kasatker dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) setelah mendapat persetujuan TPKN. (2) Dalam hal terdapat kelebihan atas penjualan aset-aset, maka dikembalikan kepada pegawai negeri pada Polri bukan Bendahara yang bersangkutan, baik dalam bentuk uang maupun barang.
