PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
Dalam hal Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga, Bendahara meninggal dunia atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat diproses penyelesaian penggantian kerugian negara, maka: a. Kasatker melengkapi administrasi surat pernyataan domisili terakhir RT/RW/Kelurahan; dan b. Kasatker melalui tim TPKN mengajukan surat permohonan untuk dapat menerbitkan keputusan pencatatan kepada BPK RI.
