PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggatian kerugian negara, maka TPKN mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
