PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
(1) Penggantian kerugian negara oleh Bendahara, dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas negara paling lambat 40 (empat puluh) hari terhitung sejak ditandatangani SKTJM. (2) TPKN wajib mengembalikan bukti kepemilikan barang dan/atau surat kuasa menjual kepada Bendahara setelah Bendahara melakukan penggantian kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
