PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN TUNTUTAN KERUGIAN NEGARA
(1) Tugas dan tanggung jawab TPKN: a. mengumpulkan data/informasi dan verifikasi terhadap dokumen dan bukti pendukung terjadinya kerugian negara, meliputi:
- berita acara hasil pemeriksaan tim ad hoc;
- objek kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan;
- membuat surat keterangan tentang saldo bank;
- mengkopi buku catatan keuangan bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan;
- membuat berita acara hasil pemeriksaan; dan
- MENETAPKAN sementara terbukti tidaknya terjadi kerugian negara dan hasil penilaian; b. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian negara; c. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memerintahkan kepada Kasatker untuk melaksanakan penjualan atas aset yang dijaminkan, dengan melibatkan fungsi Sarpras. (2) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada: a. Kapolri untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kapolda untuk tingkat Polda dan diteruskan kepada Kapolri. (3) Hasil pelaksanaan tugas TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kapolri kepada BPK RI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
