PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 82
BAB 8 — SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI PENGEMUDI
Pelacakan kembali data (trace back), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf e, berupa kegiatan mencari, menemukan, menampilkan, dan/atau mengetahui kembali data Regident Ranmor yang telah disimpan dalam Sistem Informasi dan Komunikasi Regident Ranmor beserta penggunanya.
