Pasal 69
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Untuk menjamin kompetensi pengemudi wajib dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penerbitan SIM. (2) Kegiatan pengendalian penyelenggaraan Penerbitan SIM dilaksanakan melalui: a. peninjauan kembali atas penyelenggaraan penerbitan SIM; b. pembinaan terhadap petugas pelaksana penerbitan SIM; c. pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Regident Pengemudi; d. pengelolaan aset yang terkait dengan penerbitan SIM; e. penetapan dan peninjauan kembali atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi dalam kelompok kerja; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian serta transaksi dan kejadian penting. (3) Kegiatan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SIM dilaksanakan oleh pengawas internal dan/atau eksternal melalui: a. audit; b. tinjauan (review);
c. evaluasi; d. pemantauan; e. sistem pelaporan secara rutin maupun insidental; dan f. pengawasan lain. (4) Pengawasan internal, sebagaimana dimaksus pada ayat (2), dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan dan pembina fungsi. (5) Pengawasan eksternal, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh: a. lembaga negara pengemban fungsi pengawasan; dan b. masyarakat melalui saluran pengaduan. (5) Waktu dan tata cara pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
