Pasal 68
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri. (5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM. (6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator. Bagian Keempat Pengendalian dan Pengawasan Penerbitan SIM
