Pasal 56
BAB 6 — PENGUJIAN
Pelaksanaan Ujian Teori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan urutan: a. sebelum Ujian Teori dimulai, petugas menyiapkan ruangan Ujian Teori sesuai dengan kebutuhan; b. peserta uji memasuki ruang ujian dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor peserta; c. petugas membagikan soal Ujian Teori sesuai dengan golongan SIM peserta uji yang telah ditetapkan; d. setelah ujian berlangsung 5 (lima) menit, petugas pengawas mengedarkan daftar buku peserta ujian sebagai daftar presensi untuk dicocokkan dengan identitas peserta uji; e. petugas pengawas memberitahukan kepada para peserta uji, pada saat waktu ujian tinggal tersisa 5 (lima) menit; dan
f. petugas penguji mengolah hasil Ujian Teori melalui sistem Ujian Teori yang terkoneksi secara daring mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, sampai dengan penerbitan SIM.
