PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 55
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, Ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik wajib mengikuti pencerahan mengenai: a. peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; b. etika berlalu lintas; c. keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; d. berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas; e. kecelakaan lalu lintas; f. prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas; g. pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas; h. tata cara pengujian SIM; dan i. tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain. (2) Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui media.
