PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan; b. calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi; c. bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
