Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk menggunakan sistem pengadaan secara elektronik; b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa; c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa; d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; e. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; f. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh;
g. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; h. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; i. tidak masuk dalam daftar hitam; j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai. (2) Penyedia barang/jasa orang perseorangan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf g. (3) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
