Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Panitia/pejabat pengadaan/ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; b. menyusun dan menyiapkan HPS; c. menyiapkan dokumen pengadaan berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh LPSE; d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di web-site pengadaan nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa; f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; g. mengusulkan calon pemenang; h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
