Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD RI Tahun 1945);
b. berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945); c. mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998); d. mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa (Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999); e. mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada Pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999); f. mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan secara bertanggung jawab.
