PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk: a. memberitahukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan; b. dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia orang lain; c. mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku; d. tidak melanggar norma agama, adat, kesopanan, dan kesusilaan; e. memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum.
