PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, merupakan persyaratan tambahan untuk Tindak Pidana: a. informasi dan transaksi elektronik; b. Narkoba; dan c. lalu lintas.
