Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan. (2) Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh pengemban fungsi Pembinaan Masyarakat dan Samapta Polri sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Penyelidikan atau penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh penyidik Polri. (4) Penanganan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan penyelesaian Tindak Pidana Ringan. (5) Penanganan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan.
