PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 15
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diberikan kepada PNS Polri menjelang BUP paling lama 1 (satu) tahun. (2) PNS Polri yang akan menjalani MPP: a. tetap berstatus sebagai PNS Polri; b. tetap diperhitungkan MPPnya sebagai masa dinas; dan c. dapat bekerja di luar lingkungan Polri.
