PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 9
BAB 2 — SENJATA API OLAHRAGA
Jenis dan kaliber pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi: a. Pistol Angin (Air Pistol) Putra, Kaliber 4,5 mm; b. Pistol Angin (Air Pistol) Putri, Kaliber 4,5 mm; c. Senapan Angin (Air Riffle) Putra, Kaliber 4,5 mm; dan d. Senapan Angin (Air Riffle) Putri, Kaliber 4,5 mm.
