Pasal 40
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
Pemegang izin senjata api untuk kepentingan olahraga berkewajiban untuk: a. menyimpan senjata api di gudang Perbakin pada saat tidak dipergunakan; b. menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan dan penggunaan senjata api; c. memperpanjang izin senjata api yang akan habis masa berlakunya; d. melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) kepada Kapolda yang memberikan rekomendasi, apabila senjata api hilang; e. tidak melakukan alih status atau fungsi penggunaan senjata api olahraga untuk kepentingan lain; f. penyimpanan senjata api olah raga di rumah bagi atlet yang berprestasi yang telah memiliki izin penyimpanan, ditempat yang aman dan tidak membahayakan; dan g. bagi atlet menembak yang sudah memiliki senjata api melebihi jumlah yang ditetapkan sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3), kelebihan senjata api tersebut wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan kepada atlet menembak yang memenuhi persyaratan.
