PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: a. memiliki kartu tanda anggota Perbakin; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Polri serta Psikolog Polri; dan d. memiliki keterampilan menembak, merawat dan mengamankan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.
