PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Tahap persiapan pengamanan eksekusi meliputi: a. penyusunan perencanaan; dan b. rapat koordinasi. (2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. membuat perkiraan intelijen; b. menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
- waktu pelaksanaan eksekusi;
- jumlah personel, kebutuhan anggaran, dan peralatan;
- pola pengamanan; dan
- cara bertindak. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum pengamanan eksekusi. (4) Materi rapat koordinasi meliputi: a. penjelasan status hukum jaminan fidusia; b. kondisi dan hakikat ancaman di lokasi eksekusi dan sekitarnya; c. jumlah personel Polri yang dilibatkan; d. peralatan yang diperlukan; dan e. penjelasan cara bertindak. www.djpp.kemenkumham.go.id
