PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, wewenang dan pembuatan berada pada Kapolri dan dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya sesuai dengan fungsi dan tugas pokok masing-masing satuan organisasi. (2) Tata cara penyusunan dan contoh format Amanat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
