Pasal 5
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibuat dalam bentuk Peraturan Kepolisian. (2) Ciri-ciri Peraturan sebagai berikut: a. berlaku terus-menerus, tidak termuat batas waktu diberlakukan; b. bersifat mengatur (regeling); c. umum; dan d. abstrak. (3) Peraturan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peraturan Kapolri; b. Peraturan Kasatfung tingkat Mabes Polri dan tingkat Polda; c. Peraturan Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Mabes Polri; d. Peraturan Kapolda; dan e. Peraturan Kapolres. (4) Peraturan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi aturan teknis dalam bentuk SOP sebagai lampiran.
(5) Tata cara penyusunan dan contoh format SOP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
