PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 49
BAB 8 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT
(1) Perubahan merupakan pernyataan mengubah sebagian dari isi naskah dinas. (2) Seluruh naskah dinas diubah dengan naskah dinas yang sama. (3) Pejabat yang berwenang mengubah naskah dinas adalah pejabat yang semula mengeluarkan naskah dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
