Pasal 23
BAB 3 — PENGGUNAAN GAMBAR LAMBANG TRIBRATA
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas harus menggunakan gambar lambang Tribrata, kecuali Nota Dinas. (2) Gambar Lambang Tribrata berwarna kuning emas digunakan untuk:
a. Naskah Dinas berbentuk Amanat yang ditandatangani oleh Kapolri; dan b. Naskah Dinas berbentuk Surat dan Naskah Dinas lainnya berupa mohon diri, mohon doa restu, ucapan terima kasih, ucapan selamat, yang ditandatangani oleh Kapolri/Kapolda/Kasatker dengan golongan kepangkatan Pati. (3) Gambar Lambang Tribrata berwarna hitam digunakan untuk seluruh bentuk Naskah Dinas, kecuali Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bentuk, warna, dan ukuran gambar lambang Tribrata yang digunakan pada naskah dinas, sampul surat, dan sampul naskah dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
