Pasal 22
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, berupa: a. surat izin/surat izin jalan dan surat perintah perjalanan dinas; b. sertifikat/piagam; c. undangan cetak; dan d. formulir.
(2) Surat izin/surat izin jalan dan surat perintah perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri. (3) Sertifikat/piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. memori serah terima jabatan; b. tanda kelulusan; c. ucapan terima kasih; dan d. penghargaan. (4) Penanggung jawab pencetakan blangko sertifikat/piagam: a. Setum Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan b. Setum Polda, pada tingkat Polda. (5) Undangan cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk acara hari besar Polri atau pada acara tertentu sesuai dengan permintaan dan arahan pimpinan. (6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran cetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan. (7) Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain yang tercantum dalam Peraturan Kapolri ini, juga dapat dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh pejabat Polri yang berwenang untuk kepentingan pelaksanaan tugas seharí-hari. (8) Contoh format naskah dinas lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
