PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 36
BAB 5 — DUKUNGAN RIKKES
(1) Dukungan personel Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, merupakan tenaga medis, paramedis, dan personel lainnya yang ditunjuk di lingkungan Polri.
(2) Dukungan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan personel luar Polri sesuai kompetensinya dalam Rikkes.
