PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 35
BAB 5 — DUKUNGAN RIKKES
(1) Dukungan sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Rikkes. (2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak cukup tersedia, dapat diperoleh melalui kerja sama dengan pihak luar Polri atas persetujuan Ketua Panitia Pusat atau Ketua Panitia Daerah. (3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum digunakan telah distandardisasi dan dikalibrasi.
