PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA RIKKES
(1) Rikkes Supervisi untuk calon anggota Bintara dan Tamtama Polri dilaksanakan oleh Tim Supervisi yang
merupakan Rikkes ulang secara terbatas terhadap Calon Anggota Polri yang dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan tingkat Panitia Daerah. (2) Rikkes Supervisi dilakukan pada: a. bagian kepala, meliputi:
- palpasi tulang tengkorak;
- mata, pemeriksaan buta warna; dan
- Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), pemeriksaan perforasi Membrana Tympani; b. bagian dada, meliputi:
- jantung, pemeriksaan bunyi dan irama jantung; dan
- paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing; c. bagian genitalia, meliputi:
- varikokel;
- hidrokel;
- hernia;
- undescensus testis; dan
- obsgyn untuk wanita. (3) Rikkes dengan sasaran obsgyn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dilaksanakan oleh dokter spesialis obsgyn. (4) Dalam hal hasil Rikkes Supervisi ditemukan calon anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan dengan Stakes 4 (nilai K2), apabila diperlukan dapat dilakukan pendalaman melalui Rikkes rujukan spesialis dan/atau second opiniondan direkomendasikan kepada Kepala Kepolisian Daerah selaku Ketua Panitia Daerah.
