PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — TIM RIKKESLA
Organisasi Tim Rikkesla terdiri dari: a. penanggung jawab dijabat oleh Kapusdokkes Polri; b. koordinator dijabat oleh Kabidkesmapta Pusdokkes Polri; c. sekretaris dijabat oleh Kasubbidkeslasus Bidkesmapta; dan d. pelaksana Rikkesla, meliputi:
- di tingkat Mabes Polri antara lain: a) Satuan Kesehatan (Satkes); b) Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas) pada Korbrimob Polri; atau c) Rumkit Bhayangkara.
- di tingkat Polda oleh Biddokkes Polda.
