Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk: a. pelaporan; dan b. analisis dan evaluasi. (2) Pelaporan terselenggaranya Rikkesla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat oleh: a. Ketua sebagai penyelenggara Rikkesla di tingkat Mabes Polri, melaporkan kepada Kasatker dan Kapusdokkes Polri; b. Penanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana program Rikkesla tingkat Mabes Polri melaporkan kepada Kapolri; c. Ketua sebagai penyelenggara Rikkesla di tingkat Polda, melaporkan kepada Kabidokkes Polda; dan d. Penanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana program Rikkesla di tingkat Polda melaporkan kepada Kapolda. (3) Pelaporan hasil pelaksanaan Rikkesla paling lambat pada triwulan III tahun berjalan. (4) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pelaksanaan dan hasil Rikkesla di tingkat Mabes Polri dan Polda; dan b. hasil analisis dan evaluasi Rikkesla dilaporkan oleh Kapusdokkes Polri kepada Kapolri. (5) Hasil pelaksanaan Rikkesla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran “H” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (6) Format rekapitulasi penilaian, laporan penggunaan anggaran, laporan analisis dan evaluasi dan surat keterangan medis Rikkesla tercantum dalam lampiran “I”, ”J”, ”K”, dan lampiran ”L” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
