PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. transparan, yaitu proses hasil penilaian UDKP Tk. II dapat diketahui oleh peserta UDKP Tk. II; b. bersih, yaitu pelaksanaan dan penilaian UDKP Tk. II dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, sehingga diperoleh hasil yang objektif dan optimal sesuai yang diharapkan oleh institusi Polri; c. akuntabel, yaitu seluruh proses pelaksanaan UDKP Tk. II harus bisa dipertanggung jawabkan oleh panitia pelaksanaan baik Panpus, Panda dan Sub Panpus; dan d. humanis, pelaksanaan UDKP Tk. II memperhatikan asas-asas kemanusiaan dan hak-hak PNS di lingkungan Polri.
