PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 17
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan UDKP Tk. II bagi PNS Polri dilaksanakan secara internal terhadap seluruh rangkaian kegiatan ujian. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Itwasum/Itwasda dan Propam Polri; b. Panpus terhadap Panda dalam bentuk supervisi; dan c. Panpus dalam bentuk analisa, evaluasi, dan kaji ulang.
