PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 13
BAB 3 — KEPANITIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SERTA PENILAIAN
Nilai batas lulus bagi peserta ujian adalah 70 (tujuh puluh) untuk jumlah NT dari semua mata ujian dengan ketentuan bahwa : a. NPR mata pelajaran Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 paling sedikit 70 (tujuh puluh); dan b. NPR mata pelajaran ujian dinas lainnya paling sedikit 40 (empat puluh).
