PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 11
BAB 3 — KEPANITIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SERTA PENILAIAN
(1) Tata cara pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diselenggarakan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. (2) Kelulusan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panda dan Ketua Sub Panpus. (3) Materi ujian dinas dapat berubah, bila ada ketentuan baru sesuai kebijakan dari pengemban fungsi terkait.
