Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri
adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Pegawai Negeri Sipil Polri yang selanjutnya disebut PNS Polri adalah PNS yang ditempatkan di lingkungan Polri. 3. Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II yang selanjutnya disingkat UDKP Tk. II adalah ujian yang diwajibkan bagi PNS yang akan naik pangkat Penata tingkat I golongan/ruang III/d ke pangkat Pembina golongan/ruang IV/a. 4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 5. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. 6. Nilai Persentasi yang selanjutnya disebut NPR adalah hasil yang diperoleh peserta UDKP Tk. II dari jumlah jawaban yang benar dikali 100 (seratus) dibagi dengan jumlah soal. 7. Nilai Patokan yang selanjutnya disebut NP adalah angka yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk masing-masing mata pelajaran. 8. Nilai Tertimbang yang selanjutnya disebut NT adalah NPR dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100 (seratus) dengan rumus :
Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Berijazah Sarjana Strata selanjutnya disebut berijazah S1/S1 Profesi/S2 adalah lulusan S1/S1 Profesi/S2 pada Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang sudah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
Berijazah Diploma yang selanjutnya disebut berijazah D-III/D-IV adalah lulusan D-III/D-IV pada Perguruan Tingggi Negeri maupun Swasta yang sudah terakreditasi oleh instansi yang berwenang. NT= NPR X NP 100
Panitia Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah Panitia UDKP Tk. II bagi PNS Polri pada Tingkat Pusat.
Panitia Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah Panitia UDKP Tk. II bagi PNS Polri pada Tingkat Daerah/Kepolisian Daerah.
Tim Penguji Kesehatan adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk menguji kesehatan seseorang PNS Polri.
Penemuan baru adalah hasil kegiatan dan/atau proses yang meliputi pengungkapan, perekaan, pembaruan, penyesuaian, pengalihan dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memiliki derajat orisinalitas yang tinggi.
