PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — PENGUMPULAN DATA
Golongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. kejahatan konvensional; b. kejahatan transnational; c. kejahatan terhadap kekayaan negara; d. kejahatan berimplikasikan kontinjensi; dan e. pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
