PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — PENGUMPULAN DATA
Penggolongan data gangguan Kamtibmas terdiri dari golongan: a. kejahatan; b. pelanggaran; c. gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum; dan d. bencana.
