PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka: a. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol.: Juklak/14/XII/1982 tanggal 31 Desember 1982 tentang Sistem Pengumpulan Pengolahan dan Penyajian Data Lingkungan Operasional Polri; dan b. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/46/I/1988 tanggal 26 Januari 1988 tentang Daftar Gangguan Kamtibmas; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
